1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
2.
Perbatasan Wilayah
Indonesia dengan Negara
Tetangga
Batas-batas wilayah laut
Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial,
(2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai
yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut
yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut
sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur
dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut
dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak
atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang
menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari
wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Batas Darat
Setiap negara berwenang
untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat,
Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan
dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India,
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau,Papua Niugini,
Ausralia dan Timor-Leste.
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran
perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar
oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara
yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling
sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat,
diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat.
Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman
Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para
pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar
kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan
laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi
melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama
perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental
Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan
maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan
timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar
penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor
Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi
secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih
kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang
masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi
permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut
di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung
dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah
mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem
pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang
semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir
laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah
menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
3. Indonesia sebagai
Negara Kepulauan
Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut,
implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan
laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya
Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia,
Timor Leste, dan Papua Nugini.
4. Asal Usul Provinsi
ke-34 di Indonesia
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang
meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (=
Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini
adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama
dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal
dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga
sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara
merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan
merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan
Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar
sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara
Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam
wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah
Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta
vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka
Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas
klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah
paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung).
Salah satu daerah
otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi
provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah
pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia. Pengesahan Provinsi Kalimantan
Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya
Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan
Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di
DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi
Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga,
Malaysia.
Sumber :
http://riantopurba.blogspot.com/2012/06/perbatasan-wilayah-indonesia-dengan.html
http://bappeda.banjarmasinkota.go.id/2012/10/provinsi-kalimantan-utara-sebagai.html