A.
Pengertian
Bangsa & Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
B. Teori Terbentuknya Negara
a.
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
alam tumbuhnya manusia berkembangnya suatu negara
b.
Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Dimana
manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbulah suatu kekerasan
C. Unsur – Unsur Negara
a. Bersifat konsumtif,
memiliki arti bahwa di dalam suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah yang
meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari
perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga
pemerintah yang berdaulat.
b. Bersifat deklaratif, sifat
yang satu ini di perlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undag-Undang
Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto serta
masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
D. Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
E. Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi di realisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya
mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan
menguasai suara politik yang terpilih seagai wakil. Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga negara.
2.
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari
bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan
dan Publica yang berati rakyat.
Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
3.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua
klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
REFERENSI:
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
http://mellygundar.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
http://darwatiningsih93.blogspot.com/2012/03/bab-ii-pemahaman-tentang-demokrasi.html