Jumat, 05 April 2013

Hak Asasi Manusia



1.      Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 


CONTOH KASUS HAM :

HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM, yang termasuk ke dalam HAM ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, serta hak anak.
          HAM sangat penting dalam kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan masyarakat tentu membutuhkan hak-hak tersebut demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat dalam kelangsungan hidupnya.
          Disini saya akan membahas tentang kasus bullying yang marak terjadi di kalangan remaja. Di Indonesia bullying yang terjadi di sekolah ataupun kampus masih dianggap hal yang lumrah. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, terutama bagi korban. Korban bullying terutama yang berbentuk verbal, seperti ejekan, pelecehan menggunakan kata-kata kasar, dan lain sebagainya, biasanya akan mengalami trauma berkepanjangan sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, para korban akan mengalami krisis kepercayaan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri. Hal ini jelas telah merenggut HAM yang dimiliki oleh manusia terutama dalam hal bersosialisasi.
          Korban bullying biasanya akan merasa frustasi hebat hingga ada yang bunuh diri karena tidak dapat mengatasinya degan baik, namun ada juga yg dapat memotivasi dirinya sendiri sehingga menjadi sebuah prestasi. Salah satu contohnya korban bullying yang bernama Resna. Ia seorang mahasiswi Universitas Indonesia, dahulu ia menjadi korban verbal bullying berbentuk pelecehan dengan kata-kata pada saat SMA. Hal tersebut membuatnya mengalami frustasi hebat hingga prestasi dalam belajanya pun turun derastis. Dia bertahan bertahan sendirian dengan memperbanyak aktivitas di luar sekolah seperti membaca buku yang dapat memberikan motivasi, berjalan-jalan ke tempat menyenangkan bersama keluarga, menonton film, bermain musik, dan lain sebagainya. Ternyata, usahanya tidak sia-sia. Pada saat kelas dua, prestasinya naik kembali dan dia cukup aktif di kelas. Semakin dia ditindas, semakin dia ingin menunjukan bahwa dia bukan seperti yang mereka pikirkan. Dia menjadikan itu semua motivasi hingga akhirnya dia bisa diterima di Universitas Indonesia, universitas yang memang dia idam-idamkan sejak dulu. Ini hanyalah contoh kasus kecil yang saya temui. Saya yakin masih banyak siswa atau mahasiswa yang mengalami bullying namun tidak seberuntung Resna.


          Bullying merupakan pelanggaran hak asasi yang dapat berimplikasi pada perkembangan psikis para korban karena dampaknya bersifat berkelanjutan dan mempengaruhi aspek-aspek lainnya. Pelajar harus memiliki kondisi fisik dan mental yang baik agar dapat memenuhi tugasnya sebagai generasi penerus bangsa. Bullying memang bukan contoh pelanggaran HAM berat, namun mengingat dampaknya yang sangat besar, sudah saatnya kita berteriak, “STOP BULLYING DALAM BENTUK APA PUN!”.



Refernsi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar